Pengalaman Mengganti KTP Lama yang Telah Rusak dengan KTP Baru
KTP lama telah rusak? Mending bikin baru saja, tidak ribet, kok. Gratis pula.
Sama seperti Ariel Tatum yang KTP (Kartu Tanda Penduduk) miliknya telah memasuki masa mengelupas. KTP yang saya miliki juga telah mengalami pengelupasan, bahkan sepertinya lebih parah. Plastik KTP yang berisikan data diri saya, sudah mulai mengelupas. Bahkan tinta yang terdapat pada NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nama pun sudah mulai memudar. Hal ini membuat saya berkeinginan untuk mengganti KTP rusak yang saya miliki dengan KTP baru.
Setelah mengumpulkan informasi melalui googling, saya menuju ke kantor kelurahan yang tertera pada KTP saya. Di kantor kelurahan tersebut, saya menemui pegawai kelurahan, dan meminta formulir atau surat pengantar pergantian KTP rusak.
Selanjutnya, setelah mengisi formulir tersebut, formulirnya akan dicap kantor kelurahan dan diberi tanda tangan pegawai kelurahan tersebut. Setelah itu barulah, saya pergi ke kantor kecamatan yang tertera pada KTP milik saya.
Sebelum menuju kantor kecamatan, saya menyiapkan dahulu fotokopi dari KTP yang rusak tersebut, dan juga fotokopi KK (Kartu Keluarga), masing-masing satu lembar. Setelah itu langsung saja menuju pusat pelayanan kecamatan.
Setelahnya, saya melaporkan bahwa KTP saya sudah rusak, dan ingin menggantinya dengan yang baru. Selanjutnya, saya juga memberikan formulir pengantar dari kelurahan, selembar fotokopi KTP, juga fotokopi KK. Setelah berkas-berkas diterima petugas kecamatan, saya dikabarkan harus kembali lagi setelah 14 hari kerja, dengan membawa fotokopi KK.
Setelah 14 hari kerja, saya kembali mengunjungi kantor kecamatan. Setelah saya memberikan fotokopi KK milik saya. Petugas kecamatan, mengatakan bahwa saya harus kembali lagi besoknya dengan membawa kembali fotokopi KK, dan juga KTP yang telah rusak tersebut.
Sebenarnya, saya tidak mengerti mengapa harus bolak-balik kantor kecamatan hanya untuk menyerahkan fotokopi KK milik saya untuk kedua kalinya. Padahalkan, diawal saya telah memberikan fotokopi KK milik saya. Tapi, itulah memang yang terjadi.
Besoknya, saya kembali ke kantor kecamatan. Saya membawa fotokopi KK, dan juga KTP yang telah rusak tersebut. Setelah itu, barulah saya bisa mendapatkan KTP baru yang talah ditunggu-tunggu. Untuk masalah biaya, tidak ada sepeser pun uang yang harus dikeluarkan dalam pembuatan KTP baru. Semua prosesnya gratis.
Walau harus bolak-balik mengunjungi kantor kecamatan, tapi pelayanan kantor kecamatan tersebut tidaklah lambat. Faktor kantor kecamatan yang cenderung sepi, membuat saya tidak perlu menghabiskan banyak waktu saat berada di kantor tersebut. Paling, saya hanya butuh 10 menit saja untuk mengantre, menaruh berkas, dan mengambil KTP baru saya. Tidak perlu bolos kerja, atau izin setengah hari kerja.
Itu saja pengalaman saya dalam mendapatkan KTP baru, guna menggantikan KTP lama yang telah rusak. Secara garis besar dimanapun daerahnya, cara mengganti kerusakan KTP lama kurang lebih seperti ini. Perbedannya mungkin hanya masalah durasi jadinya KTP tersebut. Bisa lebih lama, atau bahkan lebih cepat. Tapi, yang jelas proses ini semuanya gratis. Hati-hati bila ada yang meminta bayaran.